Click on the slide!

Kenapa sih Financial Planner bilang asuransi itu perlu?

Perencanaan Keuangan >> Asuransi

Perencana Keuangan bilang Asuransi itu perlu

Sebenarnya apa sih asuransi itu? Kenapa kok Perencana Keuangan (financial planner) selalu menyarankan punya asuransi, katanya kalau enggak punya asuransi, perencanaan keuangannya bisa tidak sukses terlaksana.

Lanjut...
Click on the slide!

Menyiasati "ngopi" bisa punya uang 1,1 M

Artikel >> Artikel

Menyiasati ngopi bisa dapat 1 M

Ada beberapa hal yang tidak bisa dihindari untuk pergi ke kafe. Kerjaanku yang membuat harus bertemu klien atau teman di kafe disaat pulang kantor. 

Lanjut...
Click on the slide!

Perlukah Financial Planner

Perencanaan Keuangan >> Perencanaan Keuangan

financial planner

Perlukah Financial Planner atau perencana keuangan membantu perencanaan keuangan di keluarga anda? Sebelum menjawabnya, yuk kita lihat dulu apa sih financial planner itu?

Lanjut...
Click on the slide!

Financial Software

Buku dan Software

Mau pesan Software & Buku ? Dengan Rp. 250.000,- anda mendapat perhitungan perencanaan keuangan & perencanaan asuransi, sehingga prospek anda berubah, dari menebak kebutuhan nasabah, menjadi benar-benar mengetahui kebutuhan nasabah.

Lanjut...
Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks
SILAHKAN LOGIN
Home Perencanaan Keuangan Distribusi Kekayaan Perencanaan Warisan (Estate Planning)
Perencanaan Warisan (Estate Planning)
Ditulis oleh Rina DL   
Minggu, 03 Mei 2009 13:37

Membaca judul dari menu tentunya cukup membingungkan yaitu "distribusi kekayaan". Apakah kekayaan perlu di distribusikan? tentu saja, dengan kata lain yang paling mudah adalah pembagian warisan. Mengapa ini diperlukan ? mencegah agar tidak terjadi perselisihan antar keluarga  setelah warisan ini diwariskan kepada ahli waris dan memastikan warisan akan jatuh kepada yang berhak..

Saya lebih senang bercerita berdasarkan pengalaman. Indonesia adalah negara penuh kebudayaan dengan tradisi yang kental dan tata krama yang tinggi. Hal ini tentu saja sangat baik, tetapi ada segi kurang baiknya, karena masayarakan Indonesia lebih sering merasa "tidak enak", apalagi tentang warisan, maka sering terjadi hal yang kurang diinginkan oleh ahli waris. 

Seorang teman baik saya (sudah menikah, merupakan anak  ke 4) yang sudah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya kira-kira sepuluh tahun yang lalu dan  masih mempunyai adik bungsu yang masih sekolah. Ketika orang tuanya meninggal adik bungsunya masih berusia sekitar 15 tahun dan tinggal bersama dengan teman saya,mereka bersaudara 5 orang.  Orang tuanya meninggalkan warisan yang menurut ukuran saya cukup banyak.  Akhirnya pembagian waris dilakukan oleh 5 bersaudara tersebut dengan cara kekeluargaan. Adik bungsu mendapatkan sebagian usaha yang dikelola oleh kakaknya no 3 , dan bangunan yang digunakan untuk showroom mobil . Sang kakak no 3 yang mengelola showroom tersebut tidak pernah memberikan hasil bagi usaha untuk adiknya. Bahkan ketika disarankan untuk dijual dan dibagikan, kakak no 3 tersebut menolaknya.   Bila saja orang tuanya dahulu   meninggalkan wasiat untuk pembagian waris, maka adik bungsunya yang belum menikah ini dapat hidup berkecukupan dan bersekolah dengan layak. Untuk meminta dengan serius dalam hal menjual bangunan tersebut si bungsu merasa tidak enak, dan kakaknya no 4 pun mempunyai perasaaan yang sama, khawatir disebut menginginkan harta warisan tersebut. Harga bangunan tersebut diperkirakan sekitar 5 milyar saat ini. Sampai saat ini kondisi masih tetap sama, warisan belum dibagikan. Hal ini tentunya tidak menjadi masalah bila anggota keluarga sebagai penerima warisan seluruhnya hidup sejahtera.

Sebuah keluarga yang mempunyai beberapa anak, sepatutnya membuat wasiat. Sifat manusia ketika masih sendiri (bujangan) bisa sangat baik dan bersahaja, tetapi bila sudah berpasangan (menikah) sangat mungkin sifatnya berubah karena ada pengaruh dari pasangannya, bersyukurlah bila sifat yang dibawa positif, dan berhati-hatilah bisal sifat yang dibawa oleh pasangannya kurang baik. Sifat manusia adalah selalu ingin menguasai harta kekayaan dan selalu ingin mendapatkan lebih. 

Di Indonesia menganut beberapa hukum waris sesuai dengan penggolong penduduk Indonesia yaitu dibagi atas tiga macam sebagai berikut :

  1. yang berlaku dalam hukum waris perdata untuk golongan Eropa dan Tionghoa
  2. Yang berlaku untuk golongan timur asing seperti Arab, Persia, Pakistan dan sebaginya.
  3. Hukum waris adat, yang tetnunya ada berbagai macam bentuk
Kapan kita menggunakan hukum waris diatas? bila ada kekhawatiran terjadi perselisihan antar ahli waris. Bila kita tidak ingin menggunakan ini buatlah wasiat secara tertulis ditanda tangan diatas materai dan didaftarkan di notaris agar ada kekuatan hukumnya.

Segera buatlah wasiat anda, karena kita tidak pernah tahu, kapan kita akan dipanggil oleh yang maha kuasa.

 


Komentar
Cari RSS
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis komentar!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Terakhir diperbaharui pada Minggu, 03 Mei 2009 19:47